January 01, 2011

Safety Riding Tips

Mulai Januari 2010 lalu, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992.

Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya, jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

0 komentar:

Post a Comment